Pidana Ringan: Proporsional dan Restoratif
Pelanggaran ringan butuh respons masuk akal. Penjara bukan selalu solusi terbaik. Denda dan kerja sosial sering lebih efektif. Korban perlu pemulihan cepat. Masyarakat ingin keadilan yang terasa.
Keadilan restoratif mempertemukan pihak. Pelaku mengakui kesalahan secara terbuka. Korban mendapat ruang untuk didengar. Kesepakatan pemulihan disusun bersama. Tanggung jawab jadi nyata, bukan formalitas.
Pembinaan fokus pada perubahan perilaku. Konseling dan pelatihan disiapkan. Monitoring memastikan komitmen dijalankan. Laporan kemajuan dibuat periodik. Peluang mengulang pelanggaran ditekan.
Denda harus proporsional dengan kemampuan. Skema cicilan bisa diterapkan. Transparansi penggunaan denda penting. Sebagian bisa diarahkan ke korban. Rasa adil lebih mudah diterima publik.
Tujuan akhir: cegah residivis, pulihkan korban, dan hemat sumber daya. Hukuman yang tepat sasaran bekerja sunyi. Angka pelanggaran turun perlahan. Kepercayaan pada sistem hukum menguat. Masyarakat diuntungkan.